51 55 SALAM TANGGUH SALAM KEMANUSIAAN, BAKTI KARYA NYATA RAPI UNTUK NEGERI INDONESIA, NKRI HARGA MATI.RUKUN DIUDARA ,AKRAB DIDARAT DAN IMAN DIHATI .

Rabu, 15 November 2023

                                                                          


Radio Antar Penduduk Indonesia (disingkat RAPI) merupakan sebuah organisasi sosial nirlaba di Indonesia yang mempunyai anggota pengguna perangkat radio komunikasi.

Sesuai dengan namanya, anggota RAPI mempergunakan perangkat radionya untuk mengadakan komunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Sebagai dasar verifikasi identitas pengguna perangkat radio digunakan call sign JZ (baca: Juliet Zulu) untuk semua anggotanya tanpa pembedaan hirarki.

Sejarah

KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk merupakan komunikasi radio yang pada awalnya mempergunakan band frekuensi 26.968 – 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika Serikat terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai peralatan komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi pengelolanya merupakan Federal Communication Commission (FCC) yang menjalankan tugas mengendalikan dan membina serta membina para penggemarnya yang lebih banyak.

Mulai era tahun 70-an penggunaan CB merambah bumi Nusantara dan terus menjadi bertambah sempurna walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum mempunyai kepastian yang mengaturnya.

Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang perijinan penggunaan radio antar penduduk, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatanpengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 Nopember 1980. Untuk pelaksanaan keputusan diperlukan suatu organisasi yang menjalankan tugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).

Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk Team Formatur dengan surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, dengan tugass untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang berkepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk.

Team formatur terdiri dari :

  • 1. Sudarno
  • 2. Eddie M. Nalapraya
  • 3. Sutikno Buchari
  • 4. A. Pratomo Bc.T.T
  • 5. Lukman Arifin S.H

Team formatur ditugaskan

  • 1. Menyusun AD & ART organisasi KRAP tingkat Pusat
  • 2. Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP

Perkembangan Organisasi

Periode 1980-1984

Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar menjalankan tugas keras dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat Propinsi / Daerah. Sampai belakang tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusan dengan banyak anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia.

Periode Transisi

Perkembangan RAPI merasakan hambatan saat terbit SK Menparpostel No.KM.48/PT.307/MPPT/1985 yang akan menghapus penggunaan perangkat radio 11m secara bertahap dari KRAP dan diwakili dengan perangkat 62 cm (UHF) yang jarak jangkauannya amat pendek.

Periode Kebangkitan

Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP menjalankan tugas pada 3 Band, yaitu :

  • 1. Band HF (11 meter)= 26.960 – 27.410 Mhz.
  • 2. Band UHF (62 cm) = 476.410 – 477.415 Mhz
  • 3. Band VHF (2 meter)= 142.000 – 143.600 Mhz

Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KepMen No 77/2004 sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94. Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP menjalankan tugas pada 2 Band yaitu ;

  • 1. Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz
  • 2. Band HF 26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz

Kode Etik dan Panca Bhakti RAPI merupakan landasan yang harus diemban para anggotanya.

RAP Lokal 12 Cileunyi 

 Berdiri  hasil Pemekaran dari  RAPI Lokal 05 Cicalengka .yg terdiri dari Kecamatan Cicalengka , Cikancung ,Nagreg ,Rancaekek ,Cileunyi ,Cimenyan dan Cilengkrang . 

stelah kepengurusan RAPI Lokal 05 Cicalengka tanggal  06-10-2023 berakhir  .Sepakat smua anggota akan melakukan konsolidasi lewat rapat anggota ,dan membuat ajuan ke Wilayah 22 RAPI Kabupaten Bandung dilakukan kajian dan untuk permohonan   Pemekaran . maka pada tanggal 07 November 2023 lewat undangan Wilayah di Sekretariat RAPI Kabupaten Bandung semua perwakilan 7 Kecamatan hadir .sambil melengkapi persyaratan pemekaran ,daftar hadir rapat anggota,dokumentasi ,hasil rapat anggota ,berita acara  dll. . stelah persyaratan lengkap maka ditetapkan dan disetujui untuk dilakukan Pemekaran.. tepat  tanggal 10-11-2023 lewat SK Pengurus Sementara  RAPI Kabupaten Bandung  terbentuklah :

1. RAPI Lokal 12 Cileunyi

2. RAPI Lokal 13 Cimenyan -Cilengkrang 

3. RAPI Lokal 14 Rancaekek.

dan Untuk Lokal Induk RAPI Lokal 05 Cicalengka tetap ..hanya untuk arenya kerja menjadi 3 Kecamatan :Kecamatan Cicalengka ,Nagreg dan Cikancung .

Kepengurusan RAPI lokal 12 Cileunyi sudah bersirahturahmi  dengan aparatur Pemerintah  Kecamatan, Koramil dan Kapolsek yang ada di wilayah Cileunyi .

Semoga Organisasi RAPI  Lokal 12 Cileunyi bisa bersinergi dan berkesinambungan untuk mejalankan kegiatan bagi Pemerintah dan Masyarakat. . Aamiin 51 55












                                                                           Radio Antar Penduduk Indonesia  (disingkat  RAPI ) merupakan sebu...